Polresta Cirebon Ringkus Empat Pengedar Ganja di Dua Lokasi
ungkapsebab.com, KABUPATEN CIREBON. Polresta Cirebon kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Empat orang pengedar ganja kering berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka masing-masing berinisial MAP, YP, MK, dan AS. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, serta di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti kuat mengenai peredaran ganja kering yang dilakukan oleh para tersangka.
“Modus mereka adalah menggunakan sistem Cash On Delivery atau COD. Setelah ada kesepakatan dengan pembeli, titik lokasi pertemuan dibagikan melalui aplikasi pesan di ponsel. Transaksi kemudian dilakukan secara tatap muka,” kata Sumarni, Senin (25/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Barang bukti utama berupa daun ganja kering dengan berat mencapai 1.780 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang dipakai sebagai sarana komunikasi, plastik hitam untuk membungkus barang, satu unit sepeda motor, serta beberapa benda lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolresta, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui sejauh mana jaringan peredaran narkotika ini bekerja. Ada dugaan bahwa para tersangka hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar. Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan agar bisa mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat.
Terkait pasal yang dikenakan, Kapolresta menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup serta ancaman denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Ancaman hukuman ini diharapkan bisa memberi efek jera. Narkotika adalah kejahatan serius yang dampaknya merusak generasi muda,” ujarnya.
Kapolresta Cirebon juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi, baik secara terbuka maupun tertutup, demi menjaga situasi tetap kondusif.
Sumarni menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari kerusakan sosial dan kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun penyalahguna yang merusak lingkungan dengan barang haram ini,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, polisi juga mendorong langkah pencegahan. Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, terus dilakukan melalui sosialisasi di sekolah, kampus, dan lingkungan perumahan.
Kapolresta menekankan bahwa pencegahan sama pentingnya dengan penindakan, sebab tanpa kesadaran bersama, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhasil sepenuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarni mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ia menegaskan, laporan dari masyarakat sangat membantu aparat dalam bergerak cepat.
“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497. Setiap laporan yang masuk pasti akan segera kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Sumarni menambahkan bahwa kasus penangkapan empat pengedar ganja ini juga berawal dari laporan warga. Hal tersebut membuktikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung aparat memberantas narkoba. Dengan adanya kerja sama yang baik, penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat ditekan semaksimal mungkin.
BACA JUGA: Monitoring Lahan Jagung Polisi Perkuat Sinergi Petani
Polresta Cirebon berharap, penangkapan kali ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih nyata di tengah masyarakat. Aparat menekankan bahwa selain menghukum para pengedar, mengurangi permintaan dari konsumen juga harus menjadi perhatian.
“Selama ada pengguna, jaringan pengedar akan terus mencari cara untuk memasok barang haram tersebut. Karena itu, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam memberikan pengawasan serta edukasi sejak dini,” ujarnya.
Kapolresta menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi bangsa. Ia berharap seluruh elemen masyarakat bisa bersatu untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Harapan kami, dengan kerja sama semua pihak, wilayah Cirebon bisa semakin aman, sehat, dan terbebas dari narkotika,” pungkasnya. (Fii, ungkapsebab.com)
