September 19, 2025

Bupati Ciamis Perintahkan BKPSDM Usul Honorer ke Pusat

 

ungkasebab.com, BERITA CIAMIS. Bupati Ciamis menunjukkan sikap konsisten dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer. Ia memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis untuk mengantarkan langsung surat usulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Surat tersebut berisi permohonan agar Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang tidak termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap mendapat kesempatan. Menurut Bupati, keberadaan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di lingkup pemerintahan daerah tidak boleh diabaikan hanya karena keterbatasan aturan.

“Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Mereka sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Bupati Ciamis.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu. Ketentuan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan dua poin utama. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap daerah dapat mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua, Non-ASN yang bisa diusulkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN, tetapi telah aktif bekerja sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Secara teoritis, aturan ini membuka jalan bagi tenaga honorer. Namun, praktik di lapangan tidak sepenuhnya sejalan.

Berdasarkan hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024, masih terdapat sejumlah Non-ASN di Kabupaten Ciamis yang tidak masuk dalam database BKN. Padahal, mereka sudah bekerja minimal dua tahun. Sayangnya, sebagian dari mereka memilih mengikuti seleksi CPNS.

Kondisi itu membuat mereka otomatis tidak dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Seorang pejabat BKPSDM Ciamis yang enggan disebutkan namanya menilai hal ini sebagai dilema.

“Mereka punya dedikasi, sudah lama bekerja, tetapi karena aturan, justru tidak bisa masuk skema PPPK. Ini problem serius,” katanya.

Situasi ini menambah panjang daftar persoalan tenaga honorer. Hingga kini, kebijakan pusat belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di daerah.

Melalui surat resmi yang dikirim ke KemenpanRB, Bupati Ciamis menegaskan sikapnya. Ia meminta pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap para tenaga honorer yang loyal, berpengalaman, dan sangat dibutuhkan.

“Kami berharap ada perhatian serius agar mereka tidak lagi terpinggirkan dari kebijakan,” tegasnya.

BACA JUGA: Warga Antusias Ikuti Upacara Adat Nyangku di Panjalu Ciamis 

Langkah ini bukan hanya untuk menyelamatkan tenaga honorer, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Tanpa dukungan mereka, banyak unit pelayanan di daerah yang berpotensi terganggu.

Para tenaga honorer menyambut baik inisiatif Bupati. Seorang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Ciamis mengatakan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Semoga surat Bupati benar-benar mendapat respon dari pusat,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *