November 5, 2025

Herry Dermawan Ajak Masyarakat Pahami UU PPLH di Ciamis

 

ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. Herry Dermawan, mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Selasa (01/9/2025). Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang antusias mengikuti penjelasan mengenai regulasi lingkungan hidup.

Dalam sosialisasinya, Herry Dermawan menegaskan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 merupakan payung hukum utama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga menekankan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Lingkungan hidup mencakup ruang, tempat, dan semua benda di dalamnya, termasuk interaksi antara manusia dan lingkungan. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem secara menyeluruh,”ujar Herry di hadapan peserta sosialisasi.

Lebih lanjut, Herry menyoroti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam undang-undang tersebut, antara lain prinsip kehati-hatian, tanggung jawab terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pentingnya peran aktif masyarakat.

“Pengelolaan lingkungan hidup memerlukan kerja sama dan keterlibatan semua pihak, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.

Herry juga menekankan pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi setiap proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Menurutnya, keberadaan AMDAL sangat vital untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.

Selain itu, ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Kepolisian Amankan ODGJ yang Mengamuk di Ciamis 

“Masyarakat berhak berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (Pepi Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *