Ciamis Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis
ungkapseban.com, BERITA JABAR. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pembaruan sistem hukum di Indonesia. Bentuk komitmen tersebut tampak ketika Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, pada Selasa, (04/11/2025) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi.
Kesepakatan itu berfokus pada pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Program ini sebagai langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Acara penting tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Kepala Kejati Jawa Barat, Hermon Dekristo, seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta perwakilan Forkopimda dan pejabat kejaksaan daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk mengubah cara pandang terhadap hukum.
“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tapi juga jalan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
“Kita tidak ingin hukum hanya menghukum. Hukum harus bisa membina, mendidik, dan mengembalikan pelaku agar kembali berdaya di masyarakat,” tegasnya.
Menurut Dedi, menjadi bukti bahwa Jawa Barat terus berinovasi dalam menegakkan hukum yang berpihak pada nilai kemanusiaan tanpa mengurangi esensi keadilan. Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Barat, Hermon Dekristo menjelaskan bahwa MoU ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota.
“Hari ini kita menandatangani perjanjian kerja sama yang akan disesuaikan di tiap daerah. Nantinya, pelaksanaannya akan dikawal bersama kepala daerah dan aparat hukum agar berjalan optimal,” kata Hermon.
BACA JUGA: Polsek Kawali Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Menurut Hermon, pidana kerja sosial bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk pemberdayaan sosial. Ia menilai, pelaku tindak pidana ringan seharusnya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan hak sosialnya.
“Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka bisa hidup normal kembali, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.
Pemkab Ciamis menyambut positif program tersebut. Dukungan ini menunjukkan bahwa Ciamis siap menjadi bagian dari daerah yang mengutamakan pendekatan hukum yang membina, bukan semata-mata memenjarakan. (Redaksi)
